Pentingnya Tindakan Pembuktian dalam Proses Hukum


Pentingnya Tindakan Pembuktian dalam Proses Hukum

Dalam sistem hukum, tindakan pembuktian memiliki peranan yang sangat penting. Hal ini karena tindakan pembuktian merupakan cara untuk menentukan kebenaran suatu perkara hukum. Tanpa adanya tindakan pembuktian yang kuat dan jelas, sulit bagi pengadilan untuk memutuskan suatu kasus dengan adil dan tepat.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, tindakan pembuktian sangatlah penting dalam proses hukum. Beliau menyatakan bahwa “tanpa bukti yang kuat, suatu kasus hukum bisa saja diputus secara tidak adil dan mengorbankan keadilan bagi pihak yang bersangkutan.”

Dalam praktiknya, tindakan pembuktian dalam proses hukum dilakukan melalui berbagai cara, seperti pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan pemeriksaan ahli. Semua itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang bisa mendukung suatu kasus hukum.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana Indonesia, tindakan pembuktian harus dilakukan dengan cermat dan teliti. Beliau menekankan bahwa “setiap bukti yang disajikan dalam persidangan harus bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum.”

Dalam praktiknya, tindakan pembuktian juga harus dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah. Artinya, setiap terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dalam sistem hukum yang mengedepankan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu kasus hukum.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pentingnya tindakan pembuktian dalam proses hukum tidak bisa diabaikan. Hanya dengan adanya bukti yang kuat dan jelas, suatu kasus hukum dapat diputus secara adil dan tepat. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam proses hukum harus memahami dan menghargai pentingnya tindakan pembuktian dalam menegakkan keadilan.

Sumber:

1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Hukum Tata Negara Indonesia”, PT RajaGrafindo Persada, 2018.

2. Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “Hukum Pidana Indonesia”, PT Kencana, 2017.